Diberi Sanksi Berlapis, Brigadir NP Pembanting Mahasiswa Dinilai Eksesif, di Luar Prosedur, dan Coreng Nama Polri

Your Ads Here

Diberi Sanksi Berlapis, Brigadir NP Pembanting Mahasiswa Dinilai Eksesif, di Luar Prosedur, dan Coreng Nama Polri

Helonews - Brigadir NP, oknum polisi yang membanting mahasiswa berinisial FA saat mengamankan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021), dinyatakan bersalah atas perbuatan yang telah dilakukannya. 

Penetapan bersalah kepada Brigadir NP diberikan usai Polda Banten dan Polresta Tangerang menggelar sidang disiplin terhadap Brigadir NP, Kamis (21/10/2021). 

Dalam sidang kode etik tersebut, Bidang Propam Polda Banten memberikan hukuman penjara selama 21 hari dan demosi atau penurunan jabatan kepada Brigadir NP.

Hukuman tersebut merupakan hasil keputusan sidang kode etik yang dipimpin oleh Kapolresta Tangerang AKBP Wahyu Sri Bintoro di Mapolda Banten, Kamis. Dalam persidangan itu juga menghadirkan korban FA, mahasiswa yang dibanting Brigadir NP.

Brigadir NP, anggota polisi pembanting mahasiswa di Kabupaten Banten, menyesali perbuatannya.  Pernyataan itu disampaikan NP saat sidang kode etik yang digelar oleh Bidang Propam Polda Banten.

Penyesalan itu meringankan hukuman NP yang dinyatakan sah dan meyakinkan melanggar pasal berlapis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin Polri.

"Hal meringankan, NP mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya, NP telah meminta maaf secara langsung, NP telah mengabdi selama 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga kepasa wartawan. Kamis (21/10/2021). Selain itu, selama menjadi anggota Polri, NP belum pernah dihukum dalam pelanggaran kode etik, disiplin, maupun pidana. Bahkan, NP secara aktif dalam beberapa pengungkapan perkara yang menjadi atensi publik, seperti kejahatan jalanan dan sebagainya.

Pertimbangan yang memberatkan 

Adapun pertimbangan yang memberatkan, perbuatan NP dinilai eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban, dan menjatuhkan nama baik Polri. 

"Putusan ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan, dan berkeadilan," ujar Shinto.   

Sebelumnya diberitakan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten memberikan hukuman kurungan dan demosi atau penurunan jabatan kepada Brigadir NP, polisi pembanting mahasiswa saat aksi demo di Kabupaten Banten.

Hukuman tersebut diberikan sesuai hasil keputusan sidang kode etik yang dipimpin oleh Kapolresta Tangerang AKBP Wahyu Sri Bintoro di Mapolda Banten, Kamis. 

"NP diberikan sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan selama 21 hari, mutasi bersifat demosi menjadi bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan di Mapolda Banten. Kamis (21/10/2021). 

Selain itu, Brigadir NP diberikan sanksi berupa teguran tertulis secara administrasi yang mengakibatkan penundaan kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan.


Your Ads Here

Your Ads Here

Your Ads Here

Your Ads Here

Postingan Lebih Baru Postingan Lebih Baru Postingan Lama Postingan Lama

Related Posts

Your Ads Here

Komentar

Posting Komentar
Loading comments...