Kata Ustaz Zacky Mirza: Pindahkan Makam Haram Hukumnya, Kecuali karena Ini

Your Ads Here

Kata Ustaz Zacky Mirza: Pindahkan Makam Haram Hukumnya, Kecuali karena Ini

Helo.news - Rencana pemindahan makam Vanessa Angel oleh Doddy Sudrajat membikin heboh warganet.

Doddy rupanya benar benar ingin melaksanakan niatnya itu dengan dalih wasiat dari Vanessa.

Pengacara Doddy Sudrajat mengklaim semua perizininan dan administrasi pemindahan makam Vanessa sudah diselesaikan.

Meski keluarga Bibi Ardiansyah menentang, Doddy Sudrajat tetap ngotot.

 Kata Ustaz Zacky Mirza: Pindahkan Makam Haram Hukumnya, Kecuali karena Ini


Kata Ustaz menyorot niat Doddy Sudrajat memindahkan makam Vanessa Angel. Alasan Doddy Sudrajat ingin memindahkan makam Vanessa Angel karena wasiat dan takut tanah wakaf makam almarhumah sekarang akan terkena pelebaran jalan.

Ustaz Zacky Mirza memberikan penjelasan,Berikut penjelasannya:

Makam seseorang ketika sudah meninggal dunia maka haram dipindahkan kecuali alasan-alasan darurat, misalnya makam tersebut ada di pinggir sungai, di pinggir kali, di dekat tempat-tempat pembuangan sampah yang berdekatan dengan makam tersebut. Dikhawatirkan ada air yang merembes atau akan dirusak oleh aliran sungai tersebut. Itu boleh dipindahkan.

Tapi, ketika tidak ada alasan yang darurat, tidak ada sesuai unsur syariat maka haram hukumnya dan sudah disepakati oleh semua ulama untuk tidak memindahkan makam tersebut.

Dan, seandainya pun dipindahkan ada ketentuan atau syarat yang harus diperhatikan, di antaranya adalah supaya tidak merusak jenazah tersebut apalagi sampai mematahkan tulangnya. Karena ketika memindahkan jenazah kemudian mematahkan tulangnya maka hukumnya sama saja seperti mematahkan tulangnya ketika jenazah itu masih hidup. Artinya ketika memang darurat untuk dipindahkan itu harus dengan syarat betul-betul diperlakukan secara baik.

Kenapa membongkar makam betul-betul harus diperhatikan hukumnya? Apakah ini darurat atau tidak, karena khawatir ketika dibongkar jenazahnya ada beberapa aib dari tubuh jenazah yang akhirnya bisa kelihatan

Dalam agama Islam ini jangankan orang yang hidup ya, orang yang sudah dikubur yang wafat saja betul-betul diperhatikan kemaslahatannya jangan sampai diabaikan.

Dalam beberapa kasus ada yang mengatakan ini wasiat dari almarhum atau almarhumah. Wasiat itu lebih ke bentuknya materi. Tapi selama tidak berbentuk materi, harta, maka wasiat itu boleh dijalankan, boleh tidak. Ketika ada yang meninggal, ini wasiatnya harus dikuburin di tempat jenazah dulu dilahirkan, tapi jaraknya jauh. Ini menyebabkan jenazah tidak cepat dikuburkan. Padahal di antara banyak hal yang harus disegerakan adalah mengubur jenazah atau mayat yang baru saja meninggal.

Urusan dipindahkan satu jenazah ketika dimakamkan bersama, kalau pertimbangan darurat itu hal yang dibolehkan. Misalnya khawatir tempat pemakamannya ada di pinggir sungai atau tempat pembuangan sampah bisa membuat peziarahnya tidak nyaman. Tapi kalau alasan utama hanya sekadar wasiat karena mimpi, jangankan sekadar mimpi, walaupun ada orang yang berpesan sebelum meninggal ingin dikubur di sini, ingin dikubur di sana, itu sifatnya bukan terkait urusan materi dan harta maka mimpi dan wasiat itu boleh dijalankan atau tidak, dengan pertimbangan matang.

Misalnya, ketika dipindahkan justru mengganggu kemuliaan jenazah, bisa menampakkan aib-aib di tubuhnya. Itu yang harus dipertimbangkan secara matang.

Apa adanya saja sudah, kalaupun suatu saat ada pelebaran jalan itu pasti sudah diatur pemerintah sehingga secara hukum agama dan negara sudah dipikirkan karena demi kemaslahatan umum. 



Your Ads Here

Your Ads Here

Your Ads Here

Your Ads Here

Postingan Lebih Baru Postingan Lebih Baru Postingan Lama Postingan Lama

Related Posts

Your Ads Here

Komentar

Posting Komentar
Loading comments...