Prostitusi Selebgram di Semarang Dibongkar Polda Jateng

Prostitusi Selebgram di Semarang Dibongkar Polda Jateng
Posted by Orchid Media
Your Ads Here

Prostitusi Selebgram di Semarang Dibongkar Polda Jateng

Helo.news - Kasus prostitusi selebgram wanita berinisial TE (26) di Kota Semarang berhasil dibongkar Polda Jawa Tengah.

TE tertangkap basah saat sedang berhubungan badan dengan pria hidung belang.

"Melaksanakan penyelidikan dan ditelusuri didapatkan di salah satu hotel di dua kamar berbeda. Didapatkan korban, seorang selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro di kantornya, Semarang, dikutip dari detik, Senin (20/12/2021).

Djuhandani menuturkan pengungkapan itu terjadi di salah satu hotel di Semarang, Jumat (15/10) lalu. Polisi kemudian mengamankan seorang muncikari yang juga fotografer berinisial JB (43) warga Bekasi.

"Setelah itu dilaksanakan pencarian. Didapatkan pencarian seorang muncikari, JB di sekitar hotel," ujarnya.

Prostitusi selebgram itu bertarif hingga puluhan juta. Selebgram berinisial TE sendiri berstatus korban dan saat ini masih dimintai keterangan.

"Selebgram ini sebagai korban, kebetulan (korban) selebgram. Korban perdagangan orang," katanya.

Muncikari berinisial JB itu membujuk korban TE dengan iming-iming hasil menggiurkan. Terlebih keduanya sudah belakangan ini bekerja bersama.

"Dia sebagai manajemen, karena selebgram, dia (muncikari) sebagai pemfoto, fotografer," sambung Djuhandhani

Atas perbuatannya, tersangka JB dijerat dengan kasus perdagangan orang yaitu Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian ada juga pasal KUHP yaitu pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan pasal 506 KUHP tentang muncikari dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.



Your Ads Here

Your Ads Here

Your Ads Here

Your Ads Here

Postingan Lebih Baru Postingan Lebih Baru Postingan Lama Postingan Lama

Related Posts

Your Ads Here

Komentar

Posting Komentar
Loading comments...